Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 04-09-2018
Putusan PA NGAWI Nomor 78/Pdt.G/2017/PA.Ngw
Tanggal 10 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0078/Pdt.G/2017/PA.Ngw dari Pemohon;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 538.550.,- (lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah)