Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 174-K/PM.II-09/AU/XII/2022
Tanggal 1 Maret 2023 — Oditur:
Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
Terdakwa:
Dedi Rustika
11927
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Dedi Rustika, Kopda NRP 538306, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer
3.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa atas nama Kopda Dedi Rustika NRP 538306 Tamudi/Taban-2 Siops Kogartap Il/Bandung, tanggal 13 Oktober 2022 dan Satpomau Lanud Husein Sastranegara Nomor: POM-407b/MDI K-01 /X12022/HSN.
c. 1 (satu) lembar surat Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Nomor R/48/IXI2022 tanggal 22 September 2022, perihal permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Terdakwa atas nama Kopda Dedi Rustika NRP 538306 Tamudi/Taban-2 Siops Kogartap Il/Bandung.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh belas ribu rupiah).