Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-02-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 09-K / PM I-05 / AU / II / 2018
Tanggal 26 Februari 2018 — Atrio Hendro Hartantyo, Praka NRP. 538414
3826
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Atrio Hendro Hartantyo, Praka NRP. 538414 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Atrio Hendro Hartantyo, Praka NRP. 538414
    Praka Atrio Hendro Hartantyo NRP. 538414,Jabatan Tabakpan 6 Ru 1 Ton 2 Kipan B, KesatuanYonko 465 Paskhas bulan September 2017 s.d. Oktober2017.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Mewajibkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah).2.
    Bahwa Terdakwa menjadi anggota JTNIAU melaluipendidikan Semata PK Angkatan 57 tahun 2009 di Surakarta Jatengsetelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikutipendidikan kecabangan Cako Paskhas di Bandung Jabar setelahselesai tahun 2010 langsung ditugaskan di Yonko 465 PaskhasHal 2 dari 19 Hal Putusan Nomor : 09K/PM.105/AU/II/2018Pontianak hingga kasus ini terjadi dengan pangkat Praka NRP 538414.b.
    PrakaAtrio Hendro Hartantyo NRP. 538414, Jabatan Tabakpan 6 Ru 1Ton 2 Kipan B, Kesatuan Yonko 465 Paskhas bulan September2017 s.d.
    Bahwa benar Terdakwa sesuai dengan Surat KeputusanPenyerahan Perkara dari Danwing Ill Paskhas selaku PaperaNomor: Kep/01/I/2018 tanggal 4 Januari 2018, yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Atrio HendroHartantyo pangkat Praka NRP 538414 Jabatan Tabakpan 6 Ru 1Ton 2 Kipan B, Kesatuan Yonko 465 Paskhas dan Terdakwalahorangnya.4.