Ditemukan 2 data
157 — 37
PUT.53877/PP/M.XII B/15/2014
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015, tanggal 20 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang telahHalaman 1 dari 20 halaman Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/2017berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014, diberitahukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2014, kemudian terhadapnya olehPemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 001/SKKAKDD/IX/2014, tanggal 1 September2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 , atas nama PT ASIAKARYA DUTADUNIA (Pemohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding)telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) padatanggal 08 Agustus 2014. (vide Lampiran T3);2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)juncto Pasal 1 angka 11 Undangundang Pengadilan Pajak, makapengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan PajakNomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 ini masihdalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku. Oleh karena itu, sepatutnyalahMemori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Il.
Tentang Alasan Peninjauan KembaliPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91huruf b dan e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak (selanjutnya disebut Undangundang Pengadilan Pajak), yaitu :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasanHalaman 10 dari 20 halaman Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/201 7sebagai berikut :b.