Ditemukan 1 data
41 — 12
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam surat perjalanan/paspor Republik Indonesia Nomor A 5390592 atas nama LIE JUN NJAN menjadi JUNDA EFFENDI, lahir di Cianjur 7 Mei 1970.3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Lengkap Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalanan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini ;4.