Ditemukan 3 data
194 — 34
Put-50592/PP/M.IIB/99/2014
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya Putusan PengadilanPajak Nomor Put.50592/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 20 Februari 2014diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50592/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 20 Februari 2014, atas nama PTHindoli (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal5 Maret 2014, dan diterima secara langsung oleh Pemohon PeninjauanKembali (Semula Tergugat) pada tanggal 10 Maret 2014 sesuai TandaTerima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen201403100580;2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)Juncto Pasal 1 angka 11 UndangUndang Pengadilan Pajak, makapengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan PajakNomor Put.50592/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 20 Februari 2014 ini masihdalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undangundang PengadilanHalaman 9 dari 30 halaman.
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan PajakNomor 50592/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 20 Februari 2014 harusdibatalkan;V.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.50592/PP/M.1IB/99/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat danmembatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor = S411/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 30 April 2013 perihal PemberianImbalan Bunga, atas nama PT Hindoli, NPWP 01.061.916.1.058000,beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 28, Jalan Jend.
9 — 5
Surat Keterangan Perekaman KTP el atas nama Penggugat Nomor: 50592/800/DUKCAPIL/2017, tanggal 13 September 2017, yang aslinyadikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lombok Tengah, (P.1);2. Potokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 003/I/2018, yang aslinyadikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) KecamatanSakra. tertanggal 19 Maret 2018 (P.2);3.