Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 88-K/PM I-02/AU/VI/2017
Tanggal 6 September 2017 — Sihombing, Pratu NRP 539916.
5428
  • Sihombing, Pratu NRP 539916, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 3(tiga) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair 4.
    Sihombing, Pratu NRP 539916.
    Sihombing, Pratu NRP 539916,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 3(tiga) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair4.