Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8040
  • memperoleh bagian 37,5 %

    1. Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari pewaris Inaq Culan sebesar 12,5 % ditambah bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Inaq Culan) sebesar bagian atau 50 % yaitu 12,5 % + 50 % = 62,5 %

    Inaq Sarisah (Isteri pertama) mendapat 1/8x 62,5 % = 7,8125 %

    Sarisah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/4 x 54,6875

    % = 13,6718 %

    Satiri (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/4 x 54,6875 % =27,3437 %

    Culan (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/4 x 54,6875%=13,6718 %

    1. Menetapkan Bagian Warisan dari pewaris Inaq Sarisah adalah 7,8125 % dari 62,5 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah dan harta bersama Amaq Sarisah dengan Inaq Culan sehingga pembagiannya sebagai
    seorang anak lelaki sama dengan bahagian duaorang anak perempuan.dengan perincian masingmasing bagian sebagai berikut :Bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari pewarisInaq Culan sebesar 12,5 % ditambah bagian Warisan dari Pewaris AmaqSarisah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Inaq Culan) sebesar% bagian atau 50 % yaitu 12,5 % + 50 % = 62,5 %Inaq Sarisah (Isteri pertama) mendapat 1/8 x 62,5 % = 7,8125 %Sarisah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/4 x 54,6875
    % = 13,6718%Satiri (anak lakilaki dari isteri pertama) mendapat 2/4 x 54,6875 % = 27,3437 %Culan (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/4 x 54,6875 % = 13,6718 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim menetapkan Inaq Sarisah sebagai Pewarisdari para ahli warisnya, telah meninggal dunia pada tahun 1985;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Inaq Sarisah meninggal dunia padatahun 1985 dan meninggalkan 2 orang anak bernama Sarisah dan Satiri maka anak lakilaki dan anak perempuan mendapat seluruh harta waris
    memperoleh 25 % ditambah12,5 % sehingga jumlah bagian anak perempuan yang bernama Culan memperolehbagian 37,5 %Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah ataspembagiannya dari pewaris Inaq Culan sebesar 12,5 % ditambah bagianWarisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari hartagonogini dengan (Inaq Culan) sebesar 4% bagian atau 50 % yaitu 12,5 % + 50% = 62,5 %Inaq Sarisah (Isteri pertama) mendapat 1/8 x 62,5 % = 7,8125 %Sarisah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/4 x 54,6875%
    =13,6718 %Satiri (anak lakilaki dari isteri pertama) mendapat 2/4 x 54,6875 % =27,3437 %Culan (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/4 x 54,6875 %=13,6718 %Menetapkan Bagian Warisan dari pewaris Inaq Sarisah adalah 7,8125 % dari 62,5% yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah dan harta bersama AmaqSarisah dengan Inaq Culan sehingga pembagiannya sebagai berikut :Sarisah mendapat 1/3 x 7,8125 % = 2,6041 %;Satiri mendapat 2/3 x 7,8125 % = 5,2083 %Menetapkan Bagian Warisan Sarisah adalah