Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Sgr
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa:
WAYAN GATRA YASA als WAYAN POM SENDANG
660
  • 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    1. 13 (tiga belas) jerigen plastik ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi BBM jenis Bio Solar Bersubsidi;
    2. 1 (satu) lembar nota SPBU 54.811.12
      ;
    1. Uang sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari:
    1. 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
    2. 6 (enam) lembar pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
    1. 1 (satu) lembar Surat perjanjian atas nama WAYAN GATRA YASA tanggal 11 Mei 2022;

    Barang bukti nomor 1 s/d 13 dipergunakan dalam perkara MAS ARIF EFENDI;

    1. 1 (satu) gabung Laporan penjualan BBM Solar SPBU 54.811.12