Ditemukan 1 data
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa:
WAYAN GATRA YASA als WAYAN POM SENDANG
66 — 0
8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) jerigen plastik ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi BBM jenis Bio Solar Bersubsidi;
- 1 (satu) lembar nota SPBU 54.811.12
;
- Uang sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian atas nama WAYAN GATRA YASA tanggal 11 Mei 2022;
- 1 (satu) gabung Laporan penjualan BBM Solar SPBU 54.811.12
Barang bukti nomor 1 s/d 13 dipergunakan dalam perkara MAS ARIF EFENDI;