Ditemukan 2 data
124 — 30
Put-54023/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54023/PP/M.VB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak;: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak WajibPajak Besar Dua Nomor LAP144/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 11 September 2009,Angka Romawi II Huruf E angka 8 halaman 22 diketahui bahwa perhitungan DPPPPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
35 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajakterutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnyaPajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masingmasing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuanPasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor465IKMK.0111987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata perMasa Pajak"Bahwa Bahwa berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaansengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telahdituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.54023
Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.54023/PP/M.VB/16/2014 tanggal 14Juli 2014 tersebut harus dibatalkan.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkanHalaman 36 dari 38 halaman Putusan Nomor 1830/B/PK/PJK/2016sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP695