Ditemukan 2 data
118 — 27
Put- 54067/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54067/PP/M.IIIA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadappenerbitan Surat Nomor KEP2222/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2009 Nomor00003/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena permohonanWajib Pajak;: bahwa mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf
40 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015 tanggal 20April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54067/PP/M.IIIA/99/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahuluHalaman 1 dari 31 halaman.
PENUTUPbahwa demikian Permohonan Gugatan ini dibuat, dengan benar danberdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54067/PP/M.IIIA/99/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP2222/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2009Nomor 00003/207/
Kartini Link. , Gogagoman, Kotamobagu Barat,Kotamobagu, Sulawesi Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54067/PP/M.IIIA/99/2014, tanggal 15 Juli 2014, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2014, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2014, diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di