Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN
Tanggal 24 Mei 2022 — Pembanding/Terdakwa : SALIKIN Diwakili Oleh : Mahadi Siregar, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum : INGAN MALEM PURBA,SH
18245
  • sebesar Rp 35.153.000.000,00 (tiga puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah), dengan memperhitungan atas pembayaran angsuran pokok pinjaman yang telah dibayar oleh Terdakwa Salikin sebesar Rp 4.298.400.458,35 (empat milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah tiga puluh lima sen), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Uang Pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp 30.854.599..541,65
    (tiga puluh milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah enam puluh lima sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 30.854.599..541,65 (tiga puluh milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah enam puluh lima sen), paling lama 1(satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,