Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020
Tanggal 9 Oktober 2020 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Budi Prasetyo Herlianto
17698
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Budi Prastya Herlianto, Lettu Adm, NRP 542403, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

    tersebut maka semua warga negara Indonesia dan warganegara asing yang memenuhi persyaratan yang diatur dalampasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP yang dalam hal initermasuk anggota angkatan perang (Anggota Tentara NasionalIndonesia).Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat DakwaanOditur Militer, bahwa subyek hukum yang menjadi arah atautujuan dari Surat dakwaan atau subyek hukum yang didakwa telahmelakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah orang yangbernama Budi Prastya Pangkat Lettu Adm NRP. 542403
    Bahwa benar sebagai anggota TNI berpangkat Lettu AdmNRP. 542403 Jabatan Ps. Kaset, Terdakwa tunduk kepadaaturan dan undangundang yang berlaku di NegaraKesatuan Republik Indonesia.3. Bahwa Terdakwa belum pernah mengakhiri atau diakhiriikatan dinasnya dari TNI AU dan sampai dengan dihadapkandalam persidangan sekarang ini masih tetap berdinas aktifsebagai anggota Prajurit TNI AU berpangkat Lettu Adm NRP.542403 Jabatan Ps. Kaset.4.
    perlengkapanadministrasi perkara serta mudah dalam penyimpannya sehinggaMajelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut perlu untukditentukan statusnya agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 281 ke1 KUHP, Jo Pasal 190 Ayat (1) ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer danketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.Hal 40 dari 42 hal Putusan Nomor : 208K/PM III19/AU/IX/2020MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Budi Prastya Herlianto, Lettu Adm,NRP 542403
Register : 13-03-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 19-K/PM.III-18/AU/III/2023
Tanggal 22 Juni 2023 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Budi Prastya Herlianto, S.T.Han
742
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Budi Prastya Herlianto, S.T.Han, Lettu Adm, NRP 542403, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
Register : 04-12-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 251-K/PM.III-19/AD/XII/2020
Tanggal 11 Desember 2020 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Ferinando Mambieuw
14470
  • tersebutmaka semua warga negara Indonesia dan warga negara asingyang memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 2 sampaidengan pasal 9 KUHP yang dalam hal ini termasuk anggotaangkatan perang (Anggota Tentara Nasional Indonesia).Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat DakwaanOditur Militer, bahwa subyek hukum yang menjadi arah atau tujuandari surat dakwaan atau subyek hukum yang didakwa telahmelakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah orang yangbernama Budi Prastya Pangkat Lettu Adm NRP. 542403