Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 23-K/PM III-16/AU/I/2016
Tanggal 15 Februari 2016 — Prada Raden
529
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Raden Prada NRP. 542703, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari .Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barang-barang bukti berupa surat : - 16 (enam belas) lembar daftar absensi Ton Dinas Logistik Lanud Wolter Monginsidi bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 diantaranya atas nama Prada Raden NRP 542703 yang ditandatangani oleh Kadislog Lanud Wolter Monginsidi an. Mayor Kal. M. Yusup Tawakkal, SE NRP 529704. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    bersalahtelah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana : penjara selama 6 (enam) bulan dipotong selamaTerdakwa menjalani penahanan sementara.Mohon agar barang bukti berupa surat : 16 (Enam belas) lembar daftar absensi Ton Dinas LogistikLanud Haluoleo bulan Juni 2015 sampai dengan bulanAgustus 2015 diantaranya atas nama Prada Raden NRP.542703
    pada tahun2013 melalui Pendidikan Semata PK Angkatan ke65 di Lanud AdiSoemarmo Surakarta dan setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada kemudian mengikuti Pendidikan Sejur Sarta RanmorAngkatan ke21 di Lanud Surya Dharma Kalijati Jawa Baratselama 4 (empat) bulan dan setelah lulus pada tahun 2014ditugaskan di Lanud Wolter Monginsidi Kendari , selanjutnya padatahun 2015 ditugaskan di Lanud Sultan Hasanuddin Makassarsampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Prada NRP 542703
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpaijin, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan amandan baik Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang disiapkanmelaksanakan tugas operasi militer.Bahwa barangbukti yang diajukan oleh Oditur Militer kePersidangan berupa surat 16 (enam belas) lembar daftar absensi Ton Dinas Logistik LanudWolter Monginsidi bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus2015 diantaranya atas nama Prada Raden NRP 542703 yangditandatangani oleh Kadislog Lanud
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Raden Prada NRP. 542703, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari .Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barangbarang bukti berupa surat : 16 (enam belas) lembar daftar absensi Ton Dinas Logistik Lanud WolterMonginsidi bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 diantaranya atasnama Prada Raden NRP 542703 yang ditandatangani oleh Kadislog LanudWolter Monginsidi an. Mayor Kal. M. Yusup Tawakkal, SE NRP 529704.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.