Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 103-K/PM.III-18/AU/IX/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — Priyo Utomo, Pratu NRP 542823
16394
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Priyo Utomo, Pratu NRP 542823, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penggelapan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a.
    Priyo Utomo, Pratu NRP 542823
    PENGADILAN MILITER III18AMBON PUTUSANNomor 103K/PM Ill18/AU/IX/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl18 Ambon, yang bersidang di Ambon dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Priyo Utomo.Pangkat/NRP > Pratu/542823.Jabatan : Tamtama Adminku Pekas.Kesatuan : Lanud Pattimura.Tempat dan tgl lahir : Grobogan, 23 Januari 1995.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    masuk menjadi Prajurit TNIAU pada tahun2013 melalui pendidikan Semata PK di Lanud Adi SoemarnoSolo Jawa Tengah setelah lulus dan dilantik dengan pangkatPrada (Prajurit Dua) selanjutnya Terdakwa mengikutiPendidikan Sejursarta Adminku di Lanud Atang SandjajaBogor selama 4 (empat) bulan, setelah lulus di tahun 2014Terdakwa ditempatkan di Lanud Pattimura dan pada waktumelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini, Terdakwaberdinas di Pekas Lanud Pattimura sebagai Ta Adminkudengan pangkat Pratu NRP 542823
    masuk menjadi Prajurit TNIAU padatahun 2013 melalui pendidikan Semata PK di Lanud AdiSoemarmo Solo Jawa Tengah setelah lulus dan dilantikdengan pangkat Prada (Prajurit Dua) selanjutnya Terdakwamengikuti Pendidikan Sejursarta Adminku di Lanud AtangSandjaja Bogor selama 4 (empat) bulan, setelah lulus di tahun2014 Terdakwa ditempatkan di Lanud Pattimura dan padawakitu melakukan perobuatan yang menjadikan perkara ini,Terdakwa berdinas di Pekas Lanud Pattimura sebagai TaAdminku dengan pangkat Pratu NRP 542823
    merupakankelengkapan administrasi berkas perkara dan berkaitan eratdengan perkara Terdakwa, sehingga perlu tetap dilekatkandalam berkas perkara.32Menimbang : Bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa perlu tetapMengingat1.ditahan/dibebaskan dari tahanan.Pasal 372 Kitab Undangundang Hukum Pidana jo Pasal 190 Ayat(3) dan Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan Ketentuan Perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Priyo Utomo, Pratu NRP 542823
Register : 20-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 76-K/PM.III-18/AU/VII/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU PRIYO UTOMO
10646
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Priyo Utomo Pratu NRP 542823, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    "Desersi dalam waktu damai"

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.

    Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Mohon barang bukti berupa:1) Suratsurat: 13 (tiga belas) lembar Daftar Absensi/hadir anggotadinas khusus Lanud Pattimura periode bulan Marethingga bulan Juni 2018 termasuk didalamnya namaTerdakwa Pratu Priyo Utomo NRP 542823.Mohon agar tetap dilekatkan di dalam berkas perkara.2) Barangbarang: Nihil.d.
    sidang Terdakwa menerangkan sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun2013 melalui pendidikan Semata PK angkatan 65 di Lanud AdiSoemarno, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti Sejursarta Adminku angkatan ke2 tahun2014 di Lanud Atang Sendjaja selama 4 (empat) bulan, setelahlulus ditempatkan di Lanud Pattimura dan pada saat melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini Terdakwa berdinas aktifdi Pekas Lanud Pattimura dengan pangkat Pratu NRP 542823
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAU padatahun 2013 melalui pendidikan Semata PK angkatan 65 diLanud Adi Soemarno, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada selanjutnya mengikuti Sejursarta Adminku angkatanke2 tahun 2014 di Lanud Atang Sendjaja selama 4 (empat)bulan, setelah lulus ditempatkan di Lanud Pattimura dan padasaat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara iniTerdakwa masih berdinas aktif di Pekas Lanud Pattimuradengan pangkat Pratu NRP 542823.b.
    di bawah ini, adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.Bahwa selama waktu Terdakwa berada dalam penahanansementara perlu dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatunkanBahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harusdibebani membayar biaya perkara.Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa surat: 13 (tiga belas) lembar Daftar Absensi/hadir anggota dinaskhusus Lanud Pattimura periode bulan Maret 2018 sampaidengan bulan Juni 2018 termasuk didalamnya nama TerdakwaPratu Priyo Utomo NRP 542823
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Priyo Utomo, Pratu NRP 542823,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai".2.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/MIL/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — PRIYO UTOMO
5016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 149 K/MIL/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer IV19 Ambon, telah memutus perkaraTerdakwa:Nama : PRIYO UTOMO;Pangkat, NRP : Pratu/542823;Jabatan : Tamtama Adminku Pekas;Kesatuan : Lanud Pattimura;Tempat, tanggal lahir : Grobogan, 23 Januari 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Rusunawa Lanud Pattimura