Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 59-K/PM.III-16/AU/IX/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — Oditur:
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Eriec Sugiharto
10955
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Eriec Sugiharto, Prajurit Satu NRP 542923, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.

    Bahwa berdasarkan Surat Danwing II PaskhasNomor: B/580/IX/2019 tanggal 27 September 2019perihal panggilan menghadap persidangan diPengadilan Militer IIl16 Makassar atas nama PratuEriec Sugiharto NRP 542923 Terdakwa sampai dengandibuatkan surat ini tidak diketahui keberadaannyabelum kembali ke Kesatuannya.2. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor:Sdak/54/VIII/2019 tanggal O09 Agustus 2019 di depanpersidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melaluiPendidikan Semata PK AU pada tahun 2014 lulus dilantikdengan Pangkat Prajuit Dua yang sampai melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinasaktif sebagai Ta Mudi Wing Il Paskhas Lanud SultanHasanuddin berpangkat Pratu NRP 542923.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: ERIEC SUGIHARTO,PRATU NRP 542923, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.Hal 18 dari 19 Put. No. 59K/PM III16/AU/IX/20192. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.3.