Ditemukan 1 data
195 — 13
Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Mayor Inf Farchan NRP 589223 Kasirohis Bintal Akmil.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 04-K/PMT.II/AD/I/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk seluruhnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluhl ima ribu rupiah).5.
Terdakwa: Mayor Inf Farchan NRP 589223