Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 149-K/PM I-02/AU/IX/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dedy Hanafi, Pratu NRP 532928
3823
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dedy Hanafi, Pratu NRP 532928, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 4 (empat) lembar Daftar Absensi an.
    Dedy Hanafi, Pratu NRP 532928
    PENGADILAN MILITER 402MEDAN PUTUSANNOMOR : 149K/PM 02/AU/IX/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 402 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dedy Hanafi.Pangkat/NRP : Pratu / 532928.Jabatan : Anggota Mawing Ill Ta AdminLanja.Kesatuan : Wing Ill Paskas Medan.Tempat dan tanggal lahir : Tanjung Balai, 21 Nopember
    Bahwa benar sesuai Keputusan Penyerahan Perkara dari DanWing Ill Paskhas selaku Papera Nomor : Kep/13/l/2016 tanggal 4Februari 2016, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah Dedi Hanafi, Pratu NRP 532928 dan Terdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telahterpenuhi.Unsur ke2.: Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin;Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah bahwaketidakhadiran tanopa izin adalah suatu
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dedy Hanafi, Pratu NRP 532928,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalamwaktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 4 (empat) lembar Daftar Absensi an.
Register : 30-01-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 18-K/PM.I-02/AU/I/2018
Tanggal 28 Mei 2018 — Dedi Hanafi, Pratu NRP 532928
4624
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dedi Hanafi, Pratu NRP 532928, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Dedi Hanafi, Pratu NRP 532928
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor 18K/PM.I02/AU/I/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansecara In Absensia sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dedy Hanafi.Pangkat/NRP : Pratu/532928.Jabatan : Ta Adminu Lanja.Kesatuan : Wing III Paskhas.Tempat, tanggal lahir : Tanjung Balai, 21 November 1982.Jenis kelamin
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).: Bahwa Terdakwa telah dipanggil kepersidangan oleh OditurMiliter berdasarkan dengan surat jawaban/ relas dari DanwingIll Paskhas Nomor B/196/V/2018 tanggal 23 Mei 2018.: Bahwa berdasarkan surat dari Danwing Ill Pasknas NomorB/196/V/2018 tanggal 23 Mei 2018, yang menyatakan bahwaTerdakwa atas nama Dedy Hanafi, Pratu NRP 532928 TaAdminu Lamja Wing Ill Paskhas, belum kembali kekesatuansampai dengan sekarang sehingga
    berupa suratsurat yangmenunjukkan ketidakhadiran Terdakwa di Kesatuannya olehkarena merupakan kelengkapan dari berkas perkara, makaMajelis Hakim menentukan statusnya untuk tetap dilekatkandalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 yo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) Ke1KUHPM, Pasal 26 KUHPM, Pasal 143 UURI No. 31 tahun1997 tentang Peradilan Militer; dan Ketentuan PeraturanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dedi Hanafi, Pratu NRP 532928
Putus : 13-07-2009 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 140-K/PMI-02/AU/VII/2009
Tanggal 13 Juli 2009 — PRADA DEDI HANAFI
4614
  • . : DEDY HANAFI,Prada NRP 532928, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dimasa damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama: 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.