Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 41-K/PM.III-19/AU/I/2024
Tanggal 15 Februari 2024 — Oditur:
FRANKY MAMBRASAR, S.H.
Terdakwa:
Koko Handi Prastya
160
  • Menyatakan Penuntutan Oditur Militer IV-20 Jayapura atas diri Terdakwa Koko Handi Prastya, Praka NRP. 542838 tidak dapat diterima.

    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer IV-20 Jayapura untuk dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan Tersangka.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.