Ditemukan 2 data
120 — 22
54352/PP/M.IIIB/16/2014
35 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah :Tentang sengketa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Objek PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp4.262.374.000,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanTentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa danmeneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54352
Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.54352/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 14 Agustus2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik TermohonPeninjauan Kembali dan faktafakta yang nyatanyata terungkap padapersidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangatkeberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan
Dengandemikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54352/PP/M.IIIB/16/2014tanggal 14 Agustus 2014 tersebut harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.54352/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding TermohonPeninjauan Kembali terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP640/WPJ.06/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan