Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 03-09-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 04-K/PM.I-01/AU/I/2017
Tanggal 24 Juli 2017 — Hermansyah, Prada, NRP 544592
6817
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Hermansyah, Prada, NRP 544592 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar Daftar Absensi kehadiran anggota Dinas Operasi Lanud Maimun Saleh, bulan September 2016.
    Hermansyah, Prada, NRP 544592
    .: Prada, 544592.: Ta.
    Prada Hermansyah NRP 544592 menerangkanbahwa Terdakwa a.n.
    Hermansyah, Prada, NRP 544592 dilakukan tanpa hadirnyaTerdakwa (secara In Absentia).: Bahwa para Saksi setelah dipanggil berdasarkan ketentuan undangundang, namun sampai waktu yang ditentukan para Saksi tersebut tidak4dapat hadir dipersidangan.
    Prada HermansyahNRP 544592, Jabatan Tamtama PLLU Base Ops Disops, KesatuanMenimbangMenimbang6Lanud Maimun Saleh sampai dengan dilakukan pemberkasan iniTerdakwa belum ditemukan/masih dalam pencarian.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Hermansyah, Prada, NRP 544592 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidanatambahan: Dipecat dari dinas Militer.3.
Putus : 02-12-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/MIL/2014
Tanggal 2 Desember 2014 — RISKON, S.H., M.H.
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Kopka / 544592 ;Jabatan : Tapam Waltah 2 Staltahmil ;Kesatuan : Pomdam II/Swi ;Tempat lahir : Muara Enim ;Tanggal lahir : 30 Mei 1965 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Jalan A. Yani, Lrg.
    Bahwa Terdakwa Riskon, S.H., M.H. adalah Prajutit TNIAD aktif berpangkatKopka NRP. 544592 Jabatan Tapa Waltah Tahmil Pomdam II/Swj KesatuanPomdam Il/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkarasekarang ini.. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 sekira pukul 10.00 WIBTerdakwa sedang berada di PT.
    Menjatunkan hukuman terhadap diri Terdakwa Kopka Riskon, S.H., M.H.NRP. 544592, dengan hukuman sebagai berikut :a. Pidana Pokok : Penjara selama 18 (delapan belas) bulan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer Cq TNI AD.2. Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat : Berita AcaraPemeriksaan Test Urine dari Badan Narkotika Nasional Provinsi SumateraSelatan Nomor : BA/P.5/03/1481/XI/2013/BNNPSS tanggal 21 November2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RISKON, S.H., M.H., KOPKA,NRP. 544592, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer.. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer..
    ,M.H., NRP. 544592 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris BesarPolisi M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., dan Komisaris Polisi Edhi Suryanto,S.Si., Apt., M.M., selaku pemeriksa dan diketahui oleh KepalaLaboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar PolisiIr. Ulung Kanjaya, M.Met.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Putus : 09-10-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 119-K/PM I-04/AD/VIII/2014
Tanggal 9 Oktober 2014 — KOPKA RISKON, SH. MH
9858
  • MH, KOPKA, NRP 544592, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan Oditur Militer.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3.
    Lab : 2311/NNF/2013 tanggal 28 Nopember 2013 atas nama Kopka Riskon, S.H., M.H., NRP 544592 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., dan Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt., M.M., selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M.Met.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    ., M.H.Pangkat/NRP : Kopka/544592.Jabatan : Tapam Waltah 2 Staltahmil.Kesatuan : Pomdam II/Swj.Tempat/tanggal lahir : Muara Enim/30 Mei 1965.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : JI. A. Yani Lrg. Gotong Royong Kel. 9 Ulu Kec.
    dibawah ini yaitu pada hari Kamis tanggal dua puluh satu : bulanNopember tahun dua ribu tiga belas atau setidaktidaknya pada tahun 2013bertempat di Ma Pomdam II/Swj atau setidaktidaknya ditempat yang termasukwilayah hukum Pengadilan Militer I04 Palembang telah melakukan tindakpidana Penyalah guna Narkotika GolonganI bagi diri sendiri.Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara dan keadaankeadaan sebagaiberikut :1 Bahwa Terdakwa Riskon, S.H., M.H. adalah prajurit TNI AD aktif denganpangkat Kopda Nrp. 544592
    Lab : 2311/NNF/2013 tanggal 28 Nopember 2013 atas namaKopka Riskon, S.H., M.H., NRP 544592 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris BesarPolisi M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., dan Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt., M.M.,selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang PalembangKomisaris Besar Polisi Ir.
    MH, KOPKA, NRP 544592, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwaan Oditur Militer.2 Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3 Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan Test Urine atas nama Terdakwa dari BadanNarkotika Nasional Propinsi Sumatera Selatan Nomor : BA/P.5/03/1481/XI/2013/BNNPSS tanggal 21 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Astuti Aditama,AMAK selaku pemeriksa dan diketahui
    Lab : 2311/NNF/2013 tanggal 28 Nopember2013 atas nama Kopka Riskon, S.H., M.H., NRP 544592 yang ditandatangani olehAjun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., dan Komisaris Polisi EdhiSuryanto, S.Si., Apt., M.M., selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala LaboratoriumForensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir.