Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 20-K/PMT.III/AD/XI/2014
Tanggal 3 Desember 2014 — BIBIT SULASTRI, S.ST, Mayor Ckm (K) NRP. 544702
13326
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu BIBIT SULASTRI, S.ST, pangkat Mayor Ckm (K) Purnawirawan NRP 544792 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan (vijspraak).3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa barang : 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna hitam metalik Nopol N-1883-CN atas nama Sdr.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IllSURABAYAPUTUSANNomor : 20K/PMT.IIVAD/XV2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya, yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPBIBIT SULASTRI, S.STMayor Ckm (K) Purnawirawan / 544792.Jabatan Kasubdep IKA Dept Obsgyn dan IKA RS Tk.