Ditemukan 2 data
102 — 29
Ihsan, Mayor Inf NRP 546782
PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSAN NOMOR : 09K/PMTI/AD/VIII/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Palembang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > IHSAN.Pangkat / Nrp : Mayor Inf / 546782.Jabatan : Pabanda Pam Sinteldam II/Swj.Kesatuan : Kodam Il / Swj.Tempat /tanggal lahir : Jambi/ 17 Juli 1962Jenis kelamin
Surat Dakwaan.Saudara Oditur Militer dalam persidangan ini, melalui suratdakwaannya Nomor : DAK/10/AD/K/I00/VIII 2015 tanggal 3 Agustus2015 menyatakan bahwa Mayor Inf Ihsan NRP 546782 Pabanda PamSinteldam II/Swj telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diaturdan diancam dengan pidana Pasal 105 ayat (1) KUHPM sebagai berikutMiliter yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengankekerasan terhadap atasanIl.
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidangan denganidentitas berstatus Militer/TNIAD dengan Pangkat Mayor Inf Nrp.546782 sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaansekarang Terdakwa menjabat Pabanda Pam Sinteldam II/Swj.2. Bahwa benar Terdakwa berstatus Prajurit TN sebagai bagian dariwarga negara RI yang berada di wilayah NKRI wajib tunduk kepadaperaturan perundangundangan dan hukum yang berlaku di wilayahNegara RI yakni Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.3.
54 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 15 K/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuanTempat lahirTanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggalTerdakwa tidak ditahan;: IHSAN;: Mayor Inf/546782;: Pabanda Pam Sinteldam IV/Swj;: Kodam IV/Swj;: Jambi;: 17 Juli 1962;: Lakilaki;: Indonesia;: Islam;: Jalan Al Hikmah No. 106, RT. 008, RW.002
Bahwa Terdakwa tidak ada permasalahan pribadi atau masalah kedinasandengan Saksi1 dikarenakan selama ini hubungan dengan Saksi1 wajarwajar saja;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana Pasal 105 Ayat (1) KUHPM;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Medan tanggal 29 September 2015 sebagai berikut: Mohon agar Pengadilan Militer Tinggi Medan menyatakan Terdakwa MayorInf Insan, NRP. 546782 bersalah