Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 81-K/PM.III-17/AU/VIII/2018
Tanggal 25 September 2018 — Oditur:
Jonaidi, S.H.
Terdakwa:
RIANDRA
6024
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : RIANDRA, Pratu, NRP 543697, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak hadir tanpa ijin dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Terdakwa Pratu Riandra NRP 543697, Jabatan Tamtama Mondar, Kesatuan Satrad 224 Kwandang, yang dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Satuan Radar 224 Mayor Lek Syafrullah Hasan, D.L., S.T., NRP 528672, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Terdakwa Pratu Riandra NRP 543697,Jabatan Tamtama Mondar Kesatuan Satrad 224 Kwandang, tetapdilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp10.000, (Sepuluh ribu rupiah).2. Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisandidalam persidangan yang menyatakan :a. Bahwa Terdakwa sangat menyesal akan kesalahannya danberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.b. Terdakwa memohon supaya di jatuhi hukuman pidana yangseringanringannya.c.
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkanSurat Keputusan penyerahan perkara dari Pangkosekhanudnas IIselaku Papera Nomor Kep/20/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yangmenyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAU berpangkatPratu NRP 543697 yang oleh Papera diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Pengadilan Militer IIl17 Manado.3.
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkanSurat Keputusan penyerahan perkara dari Pangkosekhanudnas IIselaku Papera Nomor Kep/20/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yangmenyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAU berpangkatPratu NRP 543697 yang oleh Papera diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Pengadilan Militer IIl17 Manado.3. Bahwa benar sampai dengan sekarang Terdakwa masih aktifsebagai Prajurit TNIAD dan belum pernah diakhiri/mengakhiri ikatandinasnya dari TNIAD.4.
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : RIANDRA, Pratu, NRP 543697,terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak hadir tanpaiin dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada didalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar Daftar Absensi A.n Terdakwa PratuRiandra NRP 543697, jabatan Tamtama Mondar satrad 224 Kwandang, alamat tempattinggal Komplek Satrad 224 Kwandang Gorontalo Utara.4.