Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 804/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa:
SUHARTONO Bin DULAJI (Alm)
240
  • dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suhartono Bin Dulaji (alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Doshbook Handphone Samsung A20 warna hitam Imei 357463/10/547697
      /1 dan 357464/10/547697/9;
    • 1 (satu) buah Handphone Samsung A20 warna hitam Imei 357463/10/547697/1 dan 357464/10/547697/9;

    Dikembalikan kepada saksi Fitri Oktaviani;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam merah Nopol.