Ditemukan 1 data
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Muhammad Nur Shidiq, S.T.Han
79 — 44
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Nur Shidiq, S.T.Han Lettu Pom, NRP 544077 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara : Selama 8 (delapan) bulan.
Han NRP 544077.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah