Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 17-01-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 245-K/PM.II-08/AU/XI/2023
Tanggal 19 Desember 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Muhammad Nur Shidiq, S.T.Han
7944
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Nur Shidiq, S.T.Han Lettu Pom, NRP 544077 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara : Selama 8 (delapan) bulan.

    Han NRP 544077.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah