Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 32-K/PM.I-05/AU/VIII/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — Oditur:
Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa:
Rido Naftali Nepa Bureni
7417
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rido Naftali Nepa Bureni, Praka NRP 544495 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    Praka Rido Naftali Nepa Bureni NRP 544495, Jabatan Ta Mudi Siang Disops, Kesatuan Lanud Supadio dari bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).