Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 8-K/PMT.III/AD/III/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SRI WIYANTO, Mayor Inf, 544900
11028
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sri Wiyanto, Mayor Inf NRP 544900, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kawin Ganda2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.
    SRI WIYANTO, Mayor Inf, 544900
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun1983 melalui pendidikan Secaba Milsuk di Rindam V/Brawijaya,setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Duaselanjutnya ditempatkan di Yonif 410/ALG, kemudian setelahmengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat danmutasi jabatan, pada saat kejadian yang menjadi perkara iniTerdakwa menjabat sebagai Danramil 17/Gamping Kodim0732/Sleman dengan pangkat Mayor Inf NRP 544900.b.
    di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagaiberikut:1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TN AD pada tahun1983 melalui pendidikan Secaba Milsuk TA. 1983/1984 diRindam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkatSersan Dua selanjutnya ditempatkan di Yonif 410/ALG dansetelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkatdan mutasi jabatan, pada saat kejadian yang menjadi perkaraini Terdakwa menjabat sebagai Danramil 17/Gamping Kodim0732/Sleman dengan pangkat Mayor Inf NRP. 544900
    Bahwa dengan demikian Terdakwa adalah militer TNI ADdengan pangkat Mayor Inf NRP 544900 yang ketika diperiksa dipersidangan menggunakan atribut TNI AD dengan pangkat dantandatanda militer lainnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatuBarangsiapa telah terpenuhi.Bahwa mengenai unsur Kedua Mengadakan perkawinan, MajelisHakim mengemukakan pendapain ya sebagai berikut:Hal. 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 8K/PMT.IIIVAD/III/2018MenimbangBahwa, unsur ini merupakan tindakan terlarang yang
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sri Wiyanto, Mayor Inf NRP 544900,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kawin Ganda2.