Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 177/Pid.B/2020/PN Dum
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
Darwis Bin Basir
6220
  • dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • satu) unit handphone merk samsung type J5 Prime warna gold dengan Imei 1 : 353421/08/547149
      /9; Imei 2 : 353422/08/547149/7;
    • 1 (satu) unit Handphone merk Mi type A6 warna hitam dengan Imei 1 : 8684370402441833; Imei 2 : 868437040244191;
    • 57 (lima puluh tujuh) lembar Foto potongan dari rekaman video;
    • 1 (satu) buah Flasdisk merk ADATA type UV150 / 64 GB warna hitam;

    dikembalikan kepada saksi Wahmudin

    • 1 (satu) Helai baju kaos lengan panjang warna merah maron;
    • 1 (satu) Helai celana cargo panjang warna putih;
    • 1 (satu