Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 57-K/PM.III-13/AU/IX/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — WAWAN TRIYANTO Kopda / 527194, Ta Bak SO Ru 1 Tonpan 1 Kipan 1, Yon 463 Paskhas Madiun.
6614
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : WAWAN TRIYANTO, Kopda NRP 527194, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 ( satu ) bendel Daftar Absensi Terdakwa Kopda Wawan Triyanto NRP 527194 Tabakpan SO Ru 1 Tonpan 1 Kipan 1 Yon 463 Paskhas Madiun, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    WAWAN TRIYANTO Kopda / 527194, Ta Bak SO Ru 1 Tonpan 1 Kipan 1, Yon 463 Paskhas Madiun.
    Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari kesatuan Terdakwa yang ditandatangani olehDanyon 463 Paskhas Nomor : B/760/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang menerangkanbahwa Terdakwa atas nama : Kopda Wawan Triyanto NRP 527194, Jabatan Tabak SO Ru 1Kipan 1, Yon 463 Paskhas Madiun tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Militer III13Madiun dikarenakan yang bersangkutan telah meninggalkan satuan Tmt 13 Mei 2013 dansampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.2.
    Menetapkan barang bukti berupa surat : ( satu ) bendel Daftar Absensi TerdakwaKopda Wawan Triyanto NRP 527194 Tabakpan SO Ru Tonpan Kipan 1 Yon 463Paskhas Madiun, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Menimbang, bahwa atas penjelasan dari Oditur Militer tentang keberadaan Terdakwa tersebutdiatas, Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakan pendapatnya sebagaimanadipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini.Menimbang, bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali dipanggil oleh Oditur Militer untukmenghadap
    Bahwa benar ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih sebagaianggota militer / prajurit TNI AU dengan pangkat Kopda NRP 527194 jabatan Ta Bak SO Ru 1Tonpan Kipan 1, Yon 463 Paskhas Madiun belum diberhentikan dari dinas militer atau diakhirimasa dinasnya dan ketika Terdakwa melakukan perbuatannya yang menjadi perkara ini masihberstatus sebagai militer.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: WAWAN TRIYANTO, Kopda NRP 527194,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damaiDr Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.b.
    Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.3: Menetapkan barang bukti berupa surat : ( satu ) bendel Daftar Absensi Terdakwa KopdaWawan Triyanto NRP 527194 Tabakpan SO Ru Tonpan 1 Kipan 1 Yon 463 Paskhas Madiun, tetapdilekatkan dalam berkas perkara.4.