Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2012 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50794/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12019
  • PUT-50794/PP/M.XVA/16/2014
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. MEILITA RISTANTI
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.50794/PP/M.XVA/16/2014 tanggal 28 Februari 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,Halaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 1104/B/PK/PJK/2017karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan
    huruf b, besaran HPP yang digunakan dalam rangkapelaksanaan pembayaran sementara Subsidi Pupuk adalah besaranHPP yang ditetapbkan dalam APBN atau APBNPerubahan padatahun anggaran yang bersangkutan;Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahbesaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapanjumlah Subsidi Pupuk bersifat final;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put.50794
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidaksependapat dengan amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yangtidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding), sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.50794/PP/M.XVA/16/2014 tanggal 28Februari 2014, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa Atas pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri dari imbalan jasa sebagai
    Oleh karena itu makaPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50794/PP/M.XVA/16/2014 tanggal28 Februari 2014, menyangkut sengketa koreksi a quo, harus dibatalkan;II.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:Put.50794/PP/M.XVA/16/2014 tanggal 28 Februari 2014 yang menyatakan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP310/WPUJ.32/BD.06/2012 tanggal 13 Maret 2012,tentang Keberatan Atas SKPKB PPN, atas nama : Meilita Ristanti, NPWP:07.819.467.7523.000