Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK ACEH;
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54784/PP/M.XA/12/2014Halaman 4 dari 24 halaman. Putusan Nomor 790/B/PK/PJK/2017tanggal 01 September 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidakadil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.
    Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54784/PP/M.XA/12/2014 tanggal 01 September 2014 diajukan PeninjauanKembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.
    Bahwa = Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54784/PP/M.XA/12/2014 tanggal 01 September 2014, atas nama PT.Bank Aceh (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 16September 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST DirektoratJenderal Pajak Nomor Dokumen 201409160412
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat(3) Juncto Pasal 1 angka 11 UndangUndang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 54784/PP/M.XA/12/2014 tanggal 01September 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan olehUndangundang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antaratenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan PengadilanPajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belumlewat waktu) sebagaimana telah
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put. 54784/PP/M.XA/12/2014 tanggal 01 September2014 memberikan pertimbangan hukumnya terhadap Koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasDPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2008 sebagaimana tertulisdalam Putusan a quo, sebagai berikut:A.
Register : 15-01-2013 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54784/PP/M.XA/12/2014
Tanggal 1 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21281
  • PUT-54784/PP/M.XA/12/2014
Register : 02-12-2013 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan PA TANGERANG Nomor 1952/Pdt.G/2013/PA.Tng
Tanggal 30 Juni 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
170
  • Pejualan tanah beserta rumah seluas 130 m2 di Pondok Jagung Timur Rt.001/01, atasnama Rudi Ridwan tertanggal 23 Nopember2010, yang telah dinazegelen, kemudian oleh Hakim Ketua diberi tanda (BuktiP.3);4 Fotokopi Kwitansi atasnama ANAK KE IE, nomor R1401.3413 dan no mor11401, tanggal 20 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit MedikaLestari Ciledug, yang telah dinazegelen, kemudian oleh Hakim Ketua diberitanda (Bukti P.4);Fotokopi Kwitansi Perawatan atasnama ANAK KE II, no. register pasen113. 54784
Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 54/Pid Sus/TP.Tipikor/2015/PN.Ptk
Tanggal 18 April 2016 — M.RIDUANSYAH H.M.G, SH ALIAS ATONG BIN H. MUHAMMAD GUDANG
301230
  • AHU-54784.AH.01.02 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Ichiko Agro Lestari. No.12, Salinan Akta Notaris Antonius W.P, SH No. 60 tanggal 30-3-2012 : Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Ichiko Agro Lestari. No.13, Keputusan Menkumham RI No. AHU-25446.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Ichiko Agro Lestari.