Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 27-02-2020
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2462/Pdt.G/2015/PA.Kbm
Tanggal 8 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 548500,- ( lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);