Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/X/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — Mayor Caj Dedi Suardi
4621
  • Menyatakan Terdakwa Dedi Suardi Mayor Caj Nrp.548984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan,2. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
    c) 1 (satu) lembar KPI (Kartu Penunjukan Isteri) Nomor: P/23A//2007 tanggal 25 Mei 2007 an Mayor Caj Dedi Suardi NRP. 548984 dan Sdri. lis Siti Aisah.d) 1 (satu) lembar berisi 2 (dua) gambar/foto bagian wajah korban an. lis Siti Aisah.e) 1 (satu) lembar Duplikat Akte Nikah Nomor: K. 05/PW.01/05A/II/1999 tanggal 3 Juli 1999. Akta Nikah No. 471 /9/IX/1987 tanggal 7 September 1987 an. Dedi Suardi dengan Sdri. Titin Kartini.
    h) 1 (satu) lembar surat pengaduan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa Mayor Caj Dedi Suardi tanggal 5 Oktober 2015 ditujukan kepada Dansubdenpom 111/2-1 Sumedang ditanda tangani Sdri. lis Siti Aisah, S.Pd. di atas materai 6000i) 2 (dua) lembar Surat pengaduan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Terdakwa Mayor Caj Dedi Suardi NRP. 548984 ditujukan kepada Dansubdenpom II1/2-1 Sumedang ditanda tangani oleh Sdri. lis Siti AisahS.Pd.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IlJAKARTA PUTUSANNomor: 23K/PMTIl/AD/X/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang di Jakarta dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dedi Suardi.Pangkat/NRP : Mayor Caj/548984.Jabatan : Kasi Puanter Bagter Setdit.Kesatuan : Ditajenad.Tempat, tanggal lahir : Sumedang, 18 Februari 1963.Jenis
    Terdakwa tersebut diatas Dedi Suardi Mayor CajNRP. 548984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Dakwaan KeduaSetiap orang yang ~ melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aSebagaimana di atur dan diancam dengan hukumansebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1) UUNomor 23 tahun 2004 tentang penghapusankekerasan dalam rumah tangga.2.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melaluipendidikan Secaba Milsuk Il lulus tahun 1984, setelah lulusdilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya mengikutipendidikan Secapa reg TNI AD lulus tahun 1994, setelahbeberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat danmutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasi Puanter BagterSetdit Ditajenad dengan pangkat Mayor Caj NRP. 548984.b.
    Menyatakan Terdakwa Dedi Suardi Mayor Caj Nrp.548984 terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan,2.