Ditemukan 3 data
411 — 344 — Berkekuatan Hukum Tetap
(satu juta lima ratus sebelas ribu lima ratus meterpersegi) yang pernah diterbitkan dengan Surat Keputusan TurutTergugat tanggal 19 Agustus 1988 Nomor 91/HPL/DA/88, seluas+ 549.298 m? (lebin kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu duaratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang pernah diterbitkandengan Surat Keputusan Turut Tergugat tanggal 18 November 1988Nomor 117/HPL/DA/88, dan seluas + 52.893 m?
(tiga ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluhlima meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei1988 Nomor 594/104/88, atas nama Pemerintah Provinsi DaerahTingkat Jawa Tengah;Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas namaPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah, atas tanahseluas 549.298 m7?
Nomor 790 PK/Pdt/201816.dengan Surat Keputusan Turut Tergugat tanggal 19 Agustus 1988Nomor 91/HPL/DA/88, seluas + 549.298 m? (lebih kurang lima ratusempat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meterpersegi) yang pernah diterbitkan dengan Surat Keputusan TurutTergugat tanggal 18 November 1988 Nomor 117/HPL/DA/88 danseluas + 52.893 m?
(lebih kurang tiga ratus dua puluh lima ribuseratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan GambarSituasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/104/88 atas namaPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah;Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas namaPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah, atas tanahseluas + 549.298 m?
(lebih kurang tiga ratus dua puluh lima ribuseratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan GambarSituasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/104/88, atas namaPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah;Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas namaPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah, atas tanahseluas + 549.298 m?
330 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktur JenderalAgraria tanggal 18 November 1988 Nomor 117/HPL/DA/88, seluas+ 549.298 m? (lima ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratussembilan puluh delapan meter persegi), diterbitkan sertipikat :> Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangsari, tanggal 17 Desember1988 tercatat atas nama Tergugat (Pemerintah ProvinsiDaerah Tingkat Jawa Tengah) seluas 549.298 m?
Nomor 2587 K/Pdt/2016tanggal 1351988 Nomor : 1594/101/1988, dan memasukkan objekyang seluruhnya masih berupa laut seluas + 549.298 m?
Nomor 2/Tawangsari, seluas + 549.298 m?. dan8). Sertifikat HPL.
Nomor 2/Tawangsari, seluas + 549.298 m?.N )))) Sertifikat HPL Nomor 1/Tawangrejosari, seluas + 171.260 m?;))))oOSertifikat HPL.
Nomor 2587 K/Pdt/2016Dirjen Agraria dengan Permohonan Hak Pengelolaan Tanggal 10September 1988 atas tanah seluas + 549.298 m?
376 — 248
. : 594/101/1988 ; ---------------------------------------------------b) Melakukan pengurugan tanah atas seluruh obyek masih berupa laut yang oleh TERGUGAT I dijadikan sebagai obyek yang dimohonkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Agraria dengan PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN tanggal 10 September 1988 atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar
Direktur Jenderal Agraria tanggal 18 Nopember 1988 Nomor 117/HPL/DA/88 Tentang PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang seluruh obyeknya saat dimohonkan masih berupa laut sebagaimana diuraikan dalam Peta Situasi dari Direktorat Agraria Propinsi Jawa tengah tanggal 15 Oktober 1988 Nomor 594/155/88 adalah cacat hukum, karenanya
Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 15 Oktober 1988 Nomor 594/155/88 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri cq.
Sertifikat HGB No. 8/Tawangaglik Lor seluas + 171.006 M2 (lebih kurang seratus tujuh puluh satu ribu enam meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Lor ; -----------------------------h) Sertifikat HGB No. 8/Tawangaglik Kidul seluas + 166.388 M2 (lebih kurang seratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Kidul ; -----------------------------------------------------------i) Sertifikat HGB No. 78/Tawangsari seluas + 549.298
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;f) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 2/Tawangaglik Kidul, atas Tanah seluas + 325.125 M2 (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/104/88, atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; -----------------g) Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 549.298
I1/Tawangrejosari, luas 171.260 m2; HPL No. 2/Tawang NgaglikLor, luas 461.779 m2; HPL No. 2/Tawang Ngaglik Kidul, luas325.125 m2.c SK Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Nopember 1988 No. 117/HPL/DA/88 seluas + 549.298 M2, diterbitkan Sertifikat HPLNo. 2/Tawangsari, luas 549.298 m?.
Direktur Jenderal Agraria tanggal 18Nopember 1988 Nomor 117/HPL/DA/88, seluas + 549.298 M?
Direktur Jenderal Agraria tanggal 18 Nopember 1988Nomor 117/HPL/DA/S8 Tentang =PEMBERIAN HAKPENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSIDAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas +549.298 M?
terletak Kelurahan Tawangsari atas nama PemerintahPropinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.Sertifikat HPL Nomor 2, seluas lebih kurang 549.298 M?
No. 2/Tawangsari, seluas + 549.298 m2. danSertifikat HPL.