Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 126/Pid.B/2020/PN Clp
Tanggal 28 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Meitri Listyoningrum, SH.
Terdakwa:
WASODIN Als IDIT Bin Alm. MADJUSRI
7821
  • MADJUSRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa
    • 1 ( satu ) unit HP Samsung J5 warna hitam nomor imei 357004/07/551353/2;

    dikembalikan kepada saksi RE

    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah Hp merk Samsung J5 warna hitam nomor imei357004/07/551353/2Dikembalikan kepada saksi RETNO SULISTYANI4.
    dalam keadaan tidak adakartunya dan tidak dilengkapi dengan dusbooknya berserta chargernya;Bahwa terdakwa tidak tahu HP tersebut merupakan hasil kejahatan,terdakwa mau beli karena anak tersangka mebutuhkan HP;Bahwa harga HP tersebut jika dalam keadaan lengkap sekitar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).Bahwa atas perbuatan ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) unit HP Samsung J5 warna hitam nomor imei357004/07/551353
    Terdakwa tetap ditahan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganberupa : 1 ( satu) unit HP Samsung J5 warna hitam nomor imei357004/07/551353
    357004/07/551353/2;Hal. 10 dari 12 Putusan No.126Pid.B/2020/PN Clp.dikembalikan kepada saksi RETNO SULISYANI;6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cilacap pada hari : Selasa, tanggal 28 Juli 2020 oleh KamiKARTIJONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RATNA DIANINGWULANSARI, S.H.