Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 137-K/PM.II-09/AU/XI/2023
Tanggal 25 Januari 2024 — Oditur:
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Steven Perdinan Sitohang
498
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : STEVEN PERDINAN SIHOTANG Prada NRP 556247, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari.