Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN MALINAU Nomor 20/Pid.B/2019/PN Mln
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
1.Chairul Firdaus Mokoginta, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
Sugeng Purwanto Als Dede Bin Mulyono
7927
  • tindak pidana Penipuan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG PURWANTO Als DEDE Bin MULYONO dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 ACE dengan IMEI 354028/07/557272
      /0 dan IMEI 354028/07/557272/8 warna hitam ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    6.

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 ACE dengan IMEI354028/07/557272/0 dan IMEI 354028/07/557272/8 warna hitam ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;4.
    uang untuk mengganti uang saksi BonifasiusEdison Anak Dari lwan Susanto ; Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulanginya lag ; Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah di hukum ;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa menyatakan tidak akanmengajukan saksi yang meringankan (a de charge) bagi diri terdakwa maupun alatbukti yang lainnya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 ACE dengan IMEI354028/07/557272
    /0 dan IMEI 354028/07/557272/8 warna hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Terdakwa melakukan permasalahan penipuan yang Terdakwalakukan terhadap saksi Bonifasius Edison Anak Dari Iwan Susanto danHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 20/Pid.B/2019/PN Mn.saksi M.
    /0 dan IMEI 354028/07/557272/8warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 20/Pid.B/2019/PN Min.akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan/merupakan hasil dari kejahatan,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Ji ACE dengan IMEI354028/07/557272/0 dan IMEI 354028/07/557272/8 warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,(limariburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Malinau, pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019, oleh kami,Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulianto Thosuly.
Register : 22-11-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1347/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 8 Februari 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMAD LUTFI ANDRIAN
Terdakwa:
RUSDI Bin SUHAILI
188
  • Dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut maka parasaksi korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit Hand Phone MerkASUS ZENFON C warna chasing hitam merah nomor Imei 1357876064247242 dan Imei 2 : 357876064247259 dan 1 (satu) unitSamsung Galaxi TAB 3 warna Cream White Nomor Imei:358546/06/557272/9 serta Uang tunai sebesar Rp.235.000, (dua ratus tigapuluh lima ribu rupiah), atau jumlah kerugian seluruhnya sekitar sebesarRp.6.235.000, (enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Perbuatan
    Dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut maka parasaksi korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit Hand Phone MerkASUS ZENFON C warna chasing hitam merah nomor Imei 1357876064247242 dan Imei 2 : 357876064247259 dan 1 (satu) unitSamsung Galaxi TAB 3 warna Cream White Nomor Imei:Hal 8 Putusan Nomor: 1307/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr.358546/06/557272/9 serta Uang tunai sebesar Rp.235.000, (dua ratus tigapuluh lima ribu rupiah), atau jumlah kerugian seluruhnya sekitar sebesarRp.6.235.000, (enam juta
    Dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut maka parasaksi korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit Hand Phone MerkASUS ZENFON C warna chasing hitam merah nomor Imei 1357876064247242 dan Imei 2 : 357876064247259 dan 1 (satu) unitSamsung Galaxi TAB 3 warna Cream White Nomor Imei:Hal 11 Putusan Nomor: 1307/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr.358546/06/557272/9 serta Uang tunai sebesar Rp.235.000, (dua ratus tigapuluh lima ribu rupiah), atau jumlah kerugian seluruhnya sekitar sebesarRp.6.235.000, (enam juta