Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 218/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal 9 September 2016 — TEDI SETIADI
8515
  • BW 557892 tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 1,5 Milyar berikut slip permohonan pengiriman uang senilai Rp. 1,5 Milyar di Bank BCA tanggal 25 Oktober 2011 ; 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir BG Bank BCA No.
    ONGSOEGIARTO langsung dan yang paling banyak NENENG yang mengambilBG dan CEK tersebut Bahwa Bukti saksi telah menyelesaikan Pinjamam kepada ONGSOEGIARTO adalah :1) Pada tanggal 12 Juli 2011 NENENG /ONG SOEGIARTO telahmeminjamkan uang kepada SOETOPO dengan cara ditransfermenggunakan rekening WIWIE sebesar Rp. 100 Juta dan telah dibayarmenggunakan Cek sebesar Rp. 100 Juta (bukti terlampir)2) Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyarlima ratus juta rupiah) menggunakan Giro 557892