Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2017 — Upload : 26-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 262/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 14 Desember 2017 — - YOPAN ISHAK alias YOPI
272
  • .- 1 (satu) buah tas jinjing warna biru kombinasi crem,Dikembalikan kepada saksi korban Ahmad Rifi alias Arif;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio DM 3782 BH nomor rangka MH328D0029K557790 Nomor mesin 28D-558351.- 1 (satu) lembar STNK an. REZA YUDISTHIRA TILOLANGO.Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Yopan Ishak alias Yopi;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);