Ditemukan 3 data
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2 Menetapkan harta peninggalan Kabit bin Selal:1 Sebidang tanah pekarangan seluas + 559,124 m?
52 — 16
Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas + 50 m2 terletak di Dusun Mojo, RT.002 RW.003, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 228 tercatat atas nama almarhum Kabit bin Selal, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah/rumah milik Tumiran dan anaknya (Muiran);Sebelah selatan : Tanah/rumah milik Sugianto dan Mursimin; Sebelah Timur : Tanah/rumah milik Salim; Sebelah barat
Menetapkan Harta peninggalan Kabit bin Selal :2.1.2.2.Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m? yang diatasnyaberdiri bangunan rumah seluas + 50 m*?
56 — 6
Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas + 50 m2 terletak di Dusun Mojo, RT.002 RW.003, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 228 tercatat atas nama almarhum Kabit bin Selal, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah/rumah milik Tumiran dan anaknya (Muiran);Sebelah selatan : Tanah/rumah milik Sugianto dan Mursimin; Sebelah Timur : Tanah/rumah milik Salim; Sebelah barat
Obyek sengketa sebagai berikut :1.1.Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m* yang diatasnya berdiribangunan rumah seluas + 50 m*?
dengan batasbatas : sebelah utara : tanah Bero, sebelahselatan : Jalan Desa, sebelah Timur : tanah Daim, sebelah barat : tanah Suyono danMansur;Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksan setempat tanggal 23 Mei 2014 bahwaluas objek sengketa I adalah 559,124 m?
Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 559,124 m* yang diatasnyaberdiribangunan rumah seluas + 50 m* terletak di Dusun Mojo, RT.002 RW.003, DesaMojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sebagaimana dalam Sertifikat HakMilik No. 228 tercatat atas nama almarhum Kabit bin Selal, dengan batasbatastanah sebagai berikut :Sebelah utara : Tanah/rumah milik Tumiran dan anaknya (Muiran);Sebelah selatan : Tanah/rumah milik Sugianto dan Mursimin;Sebelah Timur : Tanah/rumah milik Salim;Sebelah barat : Tanah/rumah milik