Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 294/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 25 September 2018 — PT. RENDI PERMATA RAYA, DK VS BUDIMAN LAOLI, DK
65218
  • Mandailing Natal, seluas + 559,62 Ha;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp3.526.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);9.
    Bahwa Majelis Hakim sangat keliru yang menyatakan bahwa objektanah terperkara seluas + 559,62 Ha yang dikuasai dan diusahaioleh Pembanding /Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum,dasar Pembanding / Tergugat menguasai dan mengusahai arealobjek tanah terperkara seluas + 559,62 Ha karena areal dimaksudberada didalam areal Hak Guna Usaha Nomor.77 milik PembandingI/Tergugat (lc PT.Rendi Permata Raya);2.
    Mandailing Natalseluas + 559,62 Ha;1.
    objek perkara adalah seluas + 559,62 Ha.e Bahwa Berdasarkan halhal yang telah Terbanding kemukakantersebut diatas, tentunya putusan Judex Factie tersebut telahmenimbulkan keraguraguan mengingat batasbatas tanah yangdiklaim Terbanding adalah batasbatas tanah seluas + 559,62 Hasedangkan batasbatas tanah yang diputuskan oleh Judex Factieadalah seluas + 849,73 Ha. karena yang dituntut Terbanding adalahseluas + 559,62 Ha seharusnya didalam amar putusan Judex Factietersebut yang disebutkan adalah batasbatas
    MandailingNatal, seluas +559,62 Ha;Bahwa Yuridiksi Pengadilan Negeri Mandailing Natal tidakmempunyai kewenangan absolut dalam amar putusannyamelakukan koreksi atas Sertipikat HGU No.77/Desa Pasar Singkuang Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal denganmenyatakan untuk mengeluarkan (enclave) objek sengketa seluas+559,62 Ha dari Sertipikat HGU No. 77/Desa Pasar SingkuangKec. Muara Batang Gadis Kab.
Register : 05-04-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Mdl
Tanggal 20 Desember 2017 — Penggugat:
1.BUDIMAN LAOLI
2.SELAMET SARJO UTOYO
Tergugat:
1.PT. RENDI PERMATA RAYA
2.Pemerintah R.I di Jakarta, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN R.I di Jakarta, Cq. Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Mandailing Natal
3.Pemerintah R.I di Jakarta, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN R.I
154341
  • strong>

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan warga transmigrasi UPT Singkuang SP II dimana Penggugat I selaku Koordinator UPT Singkuang SP II dan Penggugat II selaku Ketua BPD UPT Singkuang SP II, selaku pihak yang berhak menguasai dan mengusahai lahan seluas + 849,73 Ha yang didalamnya terdapat objek sengketa seluas + 559,62
    Mandailing Natal atas nama Tergugat I cacat hukum dan tidak lagi berkuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat I untuk mengeluarkan (enclave) objek sengketa seluas + 559,62 Ha dari Sertipikat HGU No. 77/Desa Pasar I Singkuang Kec. Muara Batang Gadis Kab.
    Mandailing Natal;
  • Menghukum Tergugat I dan setiap pihak yang mendapat hak dari padanya untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan ataupun aktifitas di atas objek sengketa seluas + 559,62 Ha yang terletak di UPT Singkuang SP II Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal;
  • Menghukum Tergugat III untuk meninjau ulang Surat Keputusan Kepala BPN R.I.
    Mandailig Natal, seluas + 559,62 Ha;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.526.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;