Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Upload : 12-02-2017
Putusan PA MEDAN Nomor 2244/Pdt.G/2015/PA.Mdn
PENGGUGAT DAN TERGUGAT
357
  • Putusan No.2244/Pdt.G/2015/PAMdn sebidang tanah seluas + 560,8 M2 yang terletak di xxxxxxx sesuaidengan Surat Keterangan Tanah No : xxxxxxx tanggal 3 Juli 2014;10.Bahwa setelah Almarhumah XXXXXXX meninggal dunia harta tersebutdi atas sampai sxxxxxxxrang belum pernah dibagi, dan saat iniTergugat sampai dengan Tergugat VI ingin menguasai objek hartatersebut;11.Bahwa para Penggugat telah berupaya membuat kesepakatan dansudah berulang kali memohon kepada para Tergugat untuk membagiharta peninggalan Almarhumah
    Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas + 560,8 M2 yangterletak di xxxxxxx sesuai dengan Surat Keterangan Tanah NoXXXXXXX tanggal xxxxxxx adalah harta warisan Almarhumah XXXXXXXyang meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 1984;8. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris yang tersebut padaangka 2 sampai dengan angka 5 di atas terhadap objek yang tersebutpada angka 6 sesuai dengan hukum waris Islam;9.
    yang terletak di xxxxxxx sesuaidengan Surat Keterangan Tanah No : xxxxxxx tanggal xxxxxxx.Bahwa sebidang tanah seluas 560,8 M?
    Permohonan mana dimaksud adalah jika benar adaAlas Hak baru yang terbit, maka haruslah segera dibatalkan,karena telah terjadi Kepemilikan Tumpang Tindih.Bahwa sebidang tanah seluas 560,8 M?
    Bahwa benar Penggugat sampai dengan Penggugat XVI telahmelakukan pengurusan untuk Menerbitkan Surat Keterangan Tanahyang baru Alas Hak atas sebidang tanah seluas 560,8 M? yangterletak di Jl. Sempurna Lingkungan XIV, Kelurahan Sudirejo ,Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara sesuaiHalaman 17 dari 49 him. Putusan No.2244/Pdt.G/2015/PAM dndengan Surat Keterangan Tanah No : xxxxxxx tanggal xxxxxxx.3.
Register : 22-02-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Tanggal 12 April 2022 — Penuntut Umum:
SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
Terdakwa:
HANESA PUTRA BIN HERPENDI
4016
  • Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6 (enam) bungkus plastik berisikan Narkotika dengan total berat : 560,8