Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 52/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat:
Hakim Setiandi
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
Ie Sebastian Idris
27288
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut;

    DALAM POKOK PERKARA;

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    • Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.560.300,- (Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah);