Ditemukan 2 data
9 — 2
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 560.900,- ( lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah);
ba'in sughra dari Tergugat (TERGUGAT ASLI) terhadap Penggugat(PENGGUGAT ASL)I);Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempatpernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 560.900
Rp. 6.000,Jumlah Rp. 560.900,( lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah)Panitera PenggantittdSUNARDLS.H.Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPANITERA PENGADILAN AGAMA NGAWIH. Slamet Rijadi, S.H.
12 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.560.900,- (Lia ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah)
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp.560.900, (Lia ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;Demikian putusan ini di jatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hari Senintanggal 28 Mei 2012 M bertepatan dengan tanggal 07 Rojab 1433 H. oleh kami Drs. H.IMAM SYAFI', S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis Dra. Hj. AISYAH, S.H., M.H.dan Drs.