Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2004 — Upload : 07-10-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 163-K/PM.II-09/AD/XII/2004
Tanggal 6 Desember 2004 — Kopka AGUS TONI
3611
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : AGUS TONI KOPKA NRP. 561654, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUSANNomor : PUT/ 163K/PM.II 09/AD/X1I1/2004DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Il 09 Bandung yang bersidang di Bandungdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini, didalam perkara TerdakwaNama lengkap : AGUS TONI.Pangkat/NRP : Kopka/561654.Jabatan : Ta Taud.Kesatuan : Kodim 0611/Garut.Tempat dan tgl.lahir : Bandung, 12 Agustus 1959.Jenis kelamin : Laki
    Menetapkan agar barang bukti berupa surat : 1(satu) Lembar Surat Keterangan penggantiAbsensi Nomor : Sket/06/VIII/2004 tanggal 24 Agustus 2004dari Pjs Pasi Minlog Kodim 0611/Garut atas nama TerdakwaKopka Agus Toni Nrp. 561654 Ta Taud Kodim 0611/Garut,dilekatkan dalam berkas perkara.2.
    Bahwa benar Terdakwa adalah anggota militer / TINIAD yangmasih berdinas aktif dengan pangkat Kopka NRP. 561654, jabatan TaTuud Kodim 0611/Garut dan belum pernah diberhentikan dari dinasmiliter.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : AGUS TONIKOPKA NRP. 561654, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 92. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjaraselama 2 ( dua ) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa = menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat : : 1 (satu) LembarSurat Keterangan pengganti Absensi Nomor : Sket/06/VIII/2004tanggal 24 Agustus 2004 dari Pjs Pasi Minlog Kodim 0611/Garut atasnama Terdakwa Kopka Agus Toni Nrp. 561654 Ta Taud Kodim0611/Garut, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,(lima tujuh ribu rupiah).5.