Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/MIL/2015
Tanggal 28 April 2015 — RIDWAN DAULAY
1115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . > Peltu/ 567564 ;Jabatan : Batih Minpers ;Kesatuan : Kodim 0206/Dairi ;Tempat lahir : Pematang Siantar ;Tanggal lahir : 31 Januari 1963 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asmil Kodim 0206/Dairi, Jalan SudirmanSidikalang ;Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1 Dandim 0206/Dairi selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulaitanggal 26 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 April 2013 berdasarkan SuratKeputusan Penahanan Sementara Nomor
    melakukan tindak pidana :"Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan",dengan caracara sebagai berikut:a)b))Bahwa Terdakwa masuk militer TNI AD pada tahun 1984 melalui pendidikanSecata Milsuk TNIAD di Rindam 1I/BB Pematang Siantar setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada lalu pada Tahun 1985 melanjutkan pendidikan Sartaif diRindam 1/BB Pematang Siantar kemudian ditugaskan di Yonif 125/Smb dan tahun2009 pindah tugas ke Kodim 0206/Dairi sampai dengan sekarang berpangkat PeldaNRP. 567564
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIDWAN DAULAY Peltu NRP.567564, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Perkara Terdakwa dikembalikan kepada Perwira Penyerah Perkara untukdiselesaikan menurut saluran hukum disiplin Prajurit.4.