Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 16-11-2018 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 16 Nopember 2018 — -JOHANNES H. SIREGAR, SH., MH (JPU) -ISMAEL, ST (Terdakwa)
1150
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.24.436.363,- (dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), yang dikurangi dari uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetorkan Terdakwa ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayapura pada Bank Mandiri Jayapura dan sisanya sejumlah Rp.563.637,- (lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.4.