Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0947/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 13 Oktober 2015 —
10025
  • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard); Dalam Konvensi ;- Menolak gugatan penggugat seluruhnya ; Dalam Rekonvensi : - Menyatakan menolak gugatan penggugat rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat sejumlah Rp 563.640,- (Lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
    Meterai Rp 6.000,Jumlah Rp 563.640, (lima ratus enam puluhtiga ribu enam ratus empat puluhrupiah).Untuksalinan yang sama bunyinyaPanitera Pengadilan AgamaLamonganDrs. H. Machsun, S.H.,M.H
Register : 10-12-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PTA SURABAYA Nomor 377/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Tanggal 23 Februari 2016 — P dan T
10260
  • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard); Dalam Konvensi ;- Menolak gugatan penggugat seluruhnya ; Dalam Rekonvensi : - Menyatakan menolak gugatan penggugat rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat sejumlah Rp 563.640,- (Lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
    Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NetOnvantkelijk Verklaard);Dalam Konvensi;e Menolak gugatan penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:e Menyatakan menolak gugatan penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:e Membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat sejumlahRp 563.640, (Lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empatpuluh rupiah);Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh WakilPanitera Pengadilan Agama Lamongan yang menyatakan bahwa pada hariSenin tanggal 26