Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — PT. ARMINDO PRIMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utara 14240, yang diwakili oleh Chrisna DevaPriyapratama, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Anmad Yani, Jakarta 13230;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56396
    Putusan Nomor 639/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 7 April 2014:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56396/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP1563/KPU.02/2013 tanggal 27Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap
    Membatalkan Putusan Hakim Majelis XVII Pengadilan Pajak Nomor: Put.56396/PP/M.XVIIB/19/2014 yang diucapkan dalam sidang terbuka untukumum oleh Hakim Ketua Majelis XVII Pengadilan Pajak pada 27 Oktober2014, yang dikirimkan kepada PT. Armindo Prima pada tanggal 13November 2014:2.
    Menerima dan mengabulkan selurunnya Permohonan PeninjauanKembali terhadap Putusan Hakim Majelis XVII Pengadilan Pajak NomorPut. 56396/PP/M.XVIIB/19/2014, sehingga seluruh jumlah Bea Masukdan Pajak dalam rangka impor serta Denda Administrasi yang harusdibayar Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang tercantumdalam Surat Permohonan Banding Nomor: 026/APEO/II/2014 tanggal 19Februari 2014, yaitu Tidak Terutang/Nihil;3.
Register : 25-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 298/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 18 April 2024 — Pemohon:
AMSORI ABDULAH dan ADAH SITI WARDAH
2811
  • semula tertulis Amsori dirubah menjadi Amsori Abdulah;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I), semula tertulis Amsori dirubah menjadi Amsori Abdulah pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 56396